Beranda | Artikel
Boleh Operasi Caesar Dengan Adanya Indikasi Medis
Senin, 25 April 2016

Operasi caesar sebagaimana diketahui dilakuan dengan merobek perut ibu dan ketika operasi auratnya terbuka, akan tetapi ini dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak atau untuk menghindari hal-hal berbahaya yang bisa terjadi. Ulama mengeluarkan fatwa bolehnya operasi caesar dengan indikasi medis dari dokter yang terpercaya.

Beberapa dalil dalam hal ini adalah bahaya yang muncul harus dihilangkan, sesuai dengan kaidah,

الضرر يزال

Suatu bahaya itu harus dihilangkan”

Atau kaidah,

لا ضرر ولا ضرار

tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya dan membahayakan”

Demikian juga firman Allah Ta’ala agar menyelamatkan kehidupan manusia,

 وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” (QS. Al-Maidah: 32).

Haram operasi caesar tanpa indikasi medis

Dalam dunia kedokteran pun, tidak boleh melakukan operasi caesar tanpa indikasi medis. Seorang dokter salah secara kode etik kedokteran jika ia melakukan operasi caesar tanpa indikasi medis. Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata mengenai operasi tanpa indikasi medis,

ويتساهل كثير من الأطباء في اللجوء إلى العملية القيصرية ؛ طمعاً منهم في المال ، أو لعدم صبره على الأم أثناء الطلق للولادة الطبيعية ، كما أن بعض النساء تطلب هذه العملية للحفاظ على رشاقة جسدها ، أو للتخلص من آلام الولادة ولا شك أن في هذا الفعل تضييعاً لفوائد متعددة

Sebagian dokter bemudah-mudah melakukan operasi Caesar karena tamak terhadap harta atau sang ibu tidak sabar menjalani proses persalinan alami. Demikian juga sebagian wanita meminta operasi ini untuk menjaga keindahan tubuh mereka atau untuk menghindari rasa sakit. Tidak ragu lagi ini adalah menyia-nyiakan faidah yang banyak”[1. Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/92831].

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “wahai Fadhilatus Syaikh, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat ‘Abasa (yang artinya): “Kemudian Allah memudahkan jalannya” (QS. Abasa : 20). Allah subhanahu wa ta’ala menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, yang terburu-buru melakukan operasi yang disebut cesar, apakah hal ini disebabkan lemahnya tawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala?”.

Beliau menjawab:

“Menurutku –barakallahu fiik– cara ini yang banyak digunakan orang saat ini, ketika seorang wanita merasakan akan melahirkan lalu pergi ke rumah sakit, kemudian dioperasi caesar. Aku melihat bahwa ini adalah wahyu dari setan dan bahayanya hal ini lebih banyak daripada manfaatnya. Karena seorang wanita mau tidak mau akan mendapatkan rasa sakit ketika melahirkan (normal), akan tetapi ada faidah yang terdapat dalam rasa sakit ini:

Pertama : rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya

Kedua : akan mengangkat derajatnya jika ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Allah

Ketiga : seorang wanita akan menyadari kedudukan seorang ibu, yang mana seorang ibu merasakan sebagaimana yang ia rasakan

Keempat : ia merasakan kedudukan nikmat Allah Ta’ala atasnya berupa kesehatan

Kelima : menambah rasa sayang dan rindunya kepada anaknya, karena setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan lebih merasa kasihan dan merindukannya.

Keenam : Anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat keluar yang normal dan wajar, dalam hal ini ada kebaikan bagi si anak dan ibunya.

Ketujuh : ada bahaya operasi caesar yang akan dirasakan oleh wanita tersebut, karena operasi akan melemahkan usus, rahim dan yang selainnya, dan terkadang terjadi malpraktek, bisa jadi ia selamat dan bisa jadi tidak.

Kedelapan : wanita yang pernah melakukan cesar hampir-hampir tidak bisa kembali ke persalinan normal, karena tidak memungkinkan baginya dan dikhawatirkan akan merobek bagian yang pernah dioperasi.

Kesembilan : melakukan operasi caesar akan membuat sedikit keturunan (anak), karena jika pernah di caesar 3 kali dari berbagai sisi dan membuat lemah maka kehamilan berikutnya bisa membahayakan.

Kesepuluh : cara ini adalah cara yang mewah. Dan kemewahan merupakan sebab kehancuran, sebagaimana firman Allah ta’ala tentang golongan kiri :

{ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُتْرَفِينَ } [الواقعة:45]

Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewahan” (QS al-Waqi’ah : 45).

Maka yang wajib bagi seorang wanita adalah hendaknya ia sabar dan mengharapkan pahala di sisi Allah, dan hendaknya ia tetap melahirkan dengan cara yang normal karena itu lebih baik baginya dari sisi kesehatan dan finansial.

Dan bagi laki-laki, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu, bisa jadi musuh-musuh kita yang menggampang-gampangkan operasi cesar ini dengan tujuan agar kita kehilangan maslahat-maslahat dan mendapatkan kerugian-kerugian”.

Penanya bertanya lagi, “apa maksudnya dengan ‘kemewahan’”?

Beliau menjawab:

“Mewah karena dengan cara itu akan mencegah rasa sakit dalam persalinan yang normal, dan ini adalah salah satu bentuk kemewahan. Dan kemewahan jika tidak dalam bentuk ketaatan kepada Allah, maka ia bisa jadi tercela atau minimal hukumnya mubah”[2. Liqo’ Babil Maftuh kaset no. 86 asy-Syaikh al-Utsaimin. Sumber: http://www.islamfeqh.com/News/PrintNewsItem.aspx?NewsItemID=3909].

Melakukan operasi caesar dengan adanya indikasi medis, tidak menafikan tawakkal

Sebagian orang menyangka bahwa melakukan operasi caesar itu dapat menafikan tawakkal. Pernyataan ini tidaklah keluar kecuali dari orang yang tidak memahami apa itu tawakkal. Syaikh Ibnu Baz menjelaskan: “tawakkal itu menggabungkan 2 hal: pertama, bergantungnya hati kepada Allah dan mengimani bahwa Allah-lah yang menakdirkan musabab (hasil akhir), dan bahwasanya kuasa Allah meliputi segala hal. Dan meyakini bahwa Allah menakdirkan kejadian-kejadian dan Ia telah menetapkannya dan telah menuliskannya. Yang kedua, mengambil sebab. Bukanlah tawakkal jika meninggalkan sebab. Bahkan yang namanya tawakkal adalah mengambil sebab dan mengamalkan sebab tersebut” [3. Lihat: http://www.binbaz.org.sa/noor/647].

Oleh karena itu, mengambil suatu metode pengobatan sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak melanggar syariat, ini adalah bagian dari tawakkal dan bukan menafikan tawakkal. Selama orang yang sakit tersebut tetap bergantung hatinya kepada Allah dan meyakini bahwa Allah lah yang menakdirkan musabab-nya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:

“Melakukan pengobatan itu tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

عباد الله تداووا ولا تداووا بحرام

wahai hamba Allah berobatlah namun jangan berobat dengan yang haram” (HR. Tirmidzi no. 3874).

Maka berobat adalah hal yang disyariatkan dan tidak mengapa melakukannya serta tidak menafikan tawakkal.

Tawakkal mencakup dua hal: bergantung hati kepada Allah dan menyerahkan diri pada-Nya dengan mengambil sebab. Tidak boleh seseorang mengatakan: ‘saya tawakkal kepada Allah, saya tidak mau makan, minum, nikah dan berusaha. Saya tidak berjual-beli, tidak bercocok tanam atau perkerjaan lain‘. Ini keliru. Mengambil sebab tidaklah menafikan tawakkal, bahkan ini bagian dari tawakkal. Demikian juga melakukan pengobatan, ini bagian dari tawakkal. Oleh karena itu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membimbing kita untuk berobat” [4. Lihat: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/4934].

Selain itu mengatakan bahwa operasi caesar itu menafikan tawakkal berkonsekuensi mengatakan bahwa semua jenis operasi medis itu menafikan tawakkal. Tentu ini konsekuensi yang berat dan keliru. Melakukan operasi, jika memang ada indikasi medis dan sesuai prosedur, adalah bentuk mengambil sebab dan tidak menafikan tawakkal bahkan bagian dari tawakkal yang benar.

Demikian semoga bermanfaat.

@Desa Pungka, Sumbawa Besar

Penulis: dr. Raehanul Bahraen, dengan beberapa penambahan dari redaksi

Artikel Muslim.or.id

🔍 Cara Mengobati Orang Kesurupan Secara Islami, Ar Rahman Artinya Apa, Tulisan Labaik Allahuma Labaik Dalam Bahasa Arab, Shalat Fajar Jam Berapa, Keutamaan Yasin Fadillah


Artikel asli: https://muslim.or.id/27916-boleh-operasi-caesar-dengan-adanya-indikasi-medis.html